TUGAS SOFTSKILL
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN

NAMA :
FATHONI
NPM :
22417233
KELAS :
2IC05
Materi :
Politik dan Strategi Nasional
JURUSAN
TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KALIMALANG
2019
Minggu ke 11
PENGERTIAN POLITIK, NEGARA, KEKUASAAN, PENGAMBILAN
KEPUTUSAN, KEBIJAKAN UMUM DAN DISTRIBUSI KEKUASAAN
a.
Pengertian
Politik
Politik adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan
antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal
dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara
konstitusional maupun nonkonstitusional.
b.
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
c.
Pengertian
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang
didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut
sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan
melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk
memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari
pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi
pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang
memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia.
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia.
Kekuasaan biasanya berbentuk
hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagau
subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU
(subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari
kekuasaan).
d.
Pengertian
Pengambil Keputusan
Pengambilan keputusan dapat dianggap
sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa
pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang
tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan
final Keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau suatu opini
terhadap pilihan.
Dengan kata lain pengambilan keputusan :
1. Merupakan proses dgn langkah-langkah tertentu
2. Dilakukan sebagai upaya mengatasi /memecahkan masalah
3. Proses menentukan satu pilihan alternatif
4. Hanya dilakukan satu kali saja
1. Merupakan proses dgn langkah-langkah tertentu
2. Dilakukan sebagai upaya mengatasi /memecahkan masalah
3. Proses menentukan satu pilihan alternatif
4. Hanya dilakukan satu kali saja
Pengambilan
keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang
diambil secara kolektif mengikat seluruh masyarakat.
e.
Pengertian
Kebijakan Umum
Kebijakan
publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat
kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam
penyusunannya melalui berbagai tahapan. Tahap-tahap pembuatan kebijakan publik
menurut William Dunn
Tahap-tahap kebijakan publik menurut
William Dunn. adalah sebagai berikut:
1.
Penyusun Agenda
2.
Formulasi Kebijakan
3.
Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
4.
Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
f.
Pengertian
Distribusi Kekuasaan
Para scholars ilmu politik telah menciptakan beberapa
model yang berbeda untuk menganalisis soal distribusi kekuasaan. Setidaknya ada
tiga model ilmu politik dalam memahami distribusi kekuasaan (Andrain, 1992 :
154), pertama ; model elite berkuasa. Menurut model ini sumber kekuasaan
terpusat pada sekelompok kecil orang saja.
Kedua model
pularis, di mana kekuasan mulai tersebar diantara beberapa kelompok
sosial masyarakat. Dan ketiga, model kekuasaan popular atau populis, yang
mengemukakan bahwa sumber kekuasaan telah menyebar luas di seluruh kalangan
warga negara.
Model
– Model Distribusi Kekuasaan :
1. Model Elite
2. Model Pluralis
3. Model Kekuasaan Popolar
Sumber :
Minggu ke 12
PENYUSUNAN POLITIK STRATEGI NASIONAL, STRATIFIKASI POLITIK
NASIONAL, POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL.
a.
Penyusunan Politik Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan
strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga
tersebut dinamakan “suprastruktur politik”. Pranata politik yang berasal bukan
dari lembaga yaitu, partai politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan
kelompok kepentingan. Pranata politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur
politik”.
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik
dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan.
b.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam Negara
republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
a)
Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup
penentuan undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi
dilaksanakan oleh MPR.
b) Dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum dalam pasal 10 – 15 UUD 1945,
tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala
Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara
dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2 Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak
yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah – masalah
besar.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.
Kebijakan ini merupakan penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi
administrasi system dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan
khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari
bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di daerah
a) Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di
daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat
di daerahnya masing-masing.
b) Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat
! maupun II.
c.
Politik Pembangunan
Nasional Dan Manajemen Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Pelaksanaanya mengacu pada kepribadian bangsa
dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh pada pendirian dan
etika.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan
merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Disini setiap warga Negara
Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam pembangunan nasional sesuai
dengan kemampuan masing – masing.
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah “sistem
manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar,
landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan. pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara
tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai suatu nilai, daya guna, dan
hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi
mencapai tujuan nasional.
Sumber :
Seri Diktat Kuliah, 2007,
Pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,Jakarta
Minggu ke 12
OTONOMI
DAERAH, IMPLEMENTASI POLSTRANAS, KEBERHASILAN POLSTRANAS
a.
Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti
sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga
dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi
daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai
implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan
cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerah masing-masing.
Terdapat dua nilai
dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu :
1. Nilai
Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai
kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”),
yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik
Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
2. Nilai dasar
Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar
1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa
Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
b.
Implementasi Polstranas
·
Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
1.
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat
2.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
3.
Menegakan hukum secara konsisten
4.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
5.
Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
·
Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat
2.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan
terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif
yang merugikan masyarakat.
3.
Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidak sempurnaan
pasar.
4.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai
dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif.
·
Implementasi Polstranas di Bidang Politik
1.
Politik Dalam Negeri
2.
Politik Luar Negeri
3.
Penyelnggaraan Negara
4.
Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
5.
Agama
6.
Pendidikan
·
Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
1.
Kesehatan dan Kesejahteraan sosial
2.
Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
3.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
4.
Pemuda dan Olahraga
5.
Pembangunan Daerah
6.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
·
Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1. Kaidah
Pelaksanaan
2. Keberhasilan Politik
dan Strategi Nasional
c.
Keberhasilan
Polstranas
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara
Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisikan
kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan
sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap
masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan
menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.
Pengendalian diri sehingga terjadi
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai
kepentingan
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar