MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Disusun oleh :
Nama : Fathoni
NPM : 22417233
Kelas : 2IC05
Kelas : 2IC05
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2019
1.
Tugas
PKN 1
·
Latar Belakang Pendidikan
kewarganegaraan (PKN)
Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi bagian penting dalam suatu pembelajaran di lingkungan
Sekolah/ Kampus baik formal maupun informal. Hal itu dapat dilihat dari
keberadaan pendidikan kewarganegaraan yang berstatus wajib dalam kurikulum
pendidikan. Keberadaan pendidikan kewarganegaraan terealisasi nyata disetiap
jenjang pendidikan dimulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama
(SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan bahkan perguruan tinggi. Muatan materi
Pendidikan Kewarganegaraan hampir sama disetiap jenjang pendidikan, hanya saja
setiap tingkatan ada penambahan muatan materi yang lebih mendalam untuk
dipahami oleh siswa/mahasiswa. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi
“mencerdaskan kehidupan bangsa” yang menjadi cita-cita bangsa indonesia
merupakan suatu bukti bahwa keberadaan pendidikan kewarganegaraan sangat
penting dalam pembelajaran. Mencerdaskan kehidupan bangsa memerlukan adanya
suatu ikatan tujuan. Ikatan tujuan ini dapat berwujud suatu ideologi nasional
yaitu Pancasila yang menjadi suatu objek dalam mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan yang ada di Indonesia.
Kompetensi/ Kemampuan
yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan adalah bahwa dengan adanya
pendidikan kewarganegaraan agar kita sebagai bangsa indonesia memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila semua itu diperlukan demi
tetap utuh dan tegaknya NKRI.
·
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1.
UUD
1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi
Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaanya).
b.
Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan
pemerintahan.
c.
Pasal
27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.
Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan
keamanan
negara.
e.
Pasal
31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.
UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.
Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang
Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian
di Perguruan Tinggi.
· Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan
kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para
calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu
pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Dengan hal berbeda
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab,
dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan
yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung
jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati
nilai-nilai
falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa
dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga
negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk
kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan ,
Rakyat Republik indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab
masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara
konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang
di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
·
Pengertian
Bangsa & Negara
a.
Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap
Nasional memiliki identitas
bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama,
ideologi, budaya, dan sejarah.
mereka umumnya dianggap memiliki asal usul
keturunan yang sama.
b.
Negara
Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya didiami oleh banyak orang yang
mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang
dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai
3
unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu:
▪Wilayah
▪Pemerintah
▪Rakyat
· Hak dan
Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia – Ilmu PPKn :
Pendidikan
Kewarganegaraan / PMP : Pendidikan Moral Pancasila
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa
memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan
republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum dan di
dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi
dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya
2. Tugas
2 PKN
·
Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan di mana semua
warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat
mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik
secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan
pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang
memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan
seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan
prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan
martabat manusia.
·
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan
Negara
Ada dua
bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin,
RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti
rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan
oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
·
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela
negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya
bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya
peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian
sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi
dengan lingkungan.
3. Tugas
3 PKN
· HAM
(Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia (disingkat HAM, bahasa
Inggris: human rights, bahasa Prancis: droits de l'homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan
bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang
manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun,
sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi
manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling
bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam
kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi,
dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti
pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi
manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan
politik yang
berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan
berpendapat), serta hak ekonomi,
sosial, dan budaya yang
berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak,
hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).
· Ciri
– Ciri HAM/ Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia memiliki ciri khusu yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya.
Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:
1. HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan
merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak
sosial, dan hak budaya.
2. HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
3. HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak
manusia lahir ke dunia
4. HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua
manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA :
1. Muchji, Achmad dkk, 2007, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Universitas Gunadarma, Jakarta.
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar