Selasa, 02 April 2019

MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Hasil gambar untuk LOGO GUNADARMA

 Disusun oleh :

Nama  : Fathoni
   NPM   : 22417233
Kelas   : 2IC05



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG


2019


1.       Tugas PKN 1
    ·          Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan (PKN)
  Pendidikan Kewarganegaraan menjadi bagian penting dalam suatu pembelajaran di lingkungan Sekolah/ Kampus baik formal maupun informal. Hal itu dapat dilihat dari keberadaan pendidikan kewarganegaraan yang berstatus wajib dalam kurikulum pendidikan. Keberadaan pendidikan kewarganegaraan terealisasi nyata disetiap jenjang pendidikan dimulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan bahkan perguruan tinggi. Muatan materi Pendidikan Kewarganegaraan hampir sama disetiap jenjang pendidikan, hanya saja setiap tingkatan ada penambahan muatan materi yang lebih mendalam untuk dipahami oleh siswa/mahasiswa. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang menjadi cita-cita bangsa indonesia merupakan suatu bukti bahwa keberadaan pendidikan kewarganegaraan sangat penting dalam pembelajaran. Mencerdaskan kehidupan bangsa memerlukan adanya suatu ikatan tujuan. Ikatan tujuan ini dapat berwujud suatu ideologi nasional yaitu Pancasila yang menjadi suatu objek dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang ada di Indonesia.
Kompetensi/ Kemampuan yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan adalah bahwa dengan adanya pendidikan kewarganegaraan agar kita sebagai bangsa indonesia memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
·     Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
            1.         UUD 1945
       a.    Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi
             Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
             b.    Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan
                  pemerintahan.
             c.    Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
             d.   Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan
                  keamanan negara.
             e.    Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
    2.         UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    3.         Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang
            Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian
            di Perguruan Tinggi.


    ·       Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

   Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
  Dengan hal berbeda bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
   Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
      1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai
          falsafah bangsa.
      2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
      3.  Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
      4.  Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
      5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
         kemanusiaan, bangsa dan negara.
  Melalui pendidikan Kewarganegaraan , Rakyat Republik indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

    ·     Pengertian Bangsa & Negara
          a.    Bangsa
          Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas 
          bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah.
          mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
          b.    Negara
          Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya didiami oleh banyak orang yang
          mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang
          dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3
          unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu:
          ▪Wilayah
          ▪Pemerintah
          ▪Rakyat



           ·      Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia – Ilmu PPKn :
              Pendidikan Kewarganegaraan / PMP : Pendidikan Moral Pancasila
 Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

    A.  Contoh Hak Warga Negara Indonesia
          1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
          2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
          3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
             dalam pemerintahan
          4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
             kepercayaan masing-masing yang dipercayai
          5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

    B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
   1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
       membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
   2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
       oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
   3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
       hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya


2.       Tugas 2 PKN
·      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
·      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.  Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
·      Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.

3.       Tugas 3 PKN
·     HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia (disingkat HAMbahasa Inggrishuman rightsbahasa Prancisdroits de l'homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).

·     Ciri – Ciri HAM/ Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusu yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya. Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:
1.      HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu   hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
2.      HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
3.      HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia
4.    HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.

DAFTAR PUSTAKA :
1. Muchji, Achmad dkk, 2007, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Universitas Gunadarma, Jakarta.
2.   https://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Teknik Bongkar Pasang, Analisa Kerusakan pada Komponen Mesin

TUGAS PERAWATAN  MESIN TEKNIK BONGKAR - PASANG, ANALISA KERUSAKAN PADA KOMPONEN MESIN Nama : Fathoni Kelas : 3IC05 NPM : 22417233 TEKNIK BON...