Rabu, 24 Juli 2019


TUGAS SOFTSKILL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



Hasil gambar untuk lambang gunadarma 

NAMA               : FATHONI
NPM                  : 22417233
KELAS              : 2IC05
Materi                : Politik dan Strategi Nasional





JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2019


Minggu ke 11
PENGERTIAN POLITIK, NEGARA, KEKUASAAN, PENGAMBILAN KEPUTUSAN, KEBIJAKAN UMUM DAN DISTRIBUSI KEKUASAAN
a.         Pengertian Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
b.        Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.  Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
c.         Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia.
Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
d.        Pengertian Pengambil Keputusan
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final  Keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau suatu opini terhadap pilihan.
Dengan kata lain pengambilan keputusan :
1.    Merupakan proses dgn langkah-langkah tertentu
2.    Dilakukan sebagai upaya mengatasi /memecahkan masalah
3.    Proses menentukan satu pilihan alternatif
4.    Hanya dilakukan satu kali saja
Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil  secara kolektif mengikat seluruh masyarakat.
e.         Pengertian Kebijakan Umum
     Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan. Tahap-tahap pembuatan kebijakan publik menurut William Dunn
Tahap-tahap kebijakan publik menurut William Dunn. adalah sebagai berikut:
1.         Penyusun Agenda
2.         Formulasi Kebijakan
3.         Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
4.         Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
f.         Pengertian Distribusi Kekuasaan
     Para scholars ilmu politik telah menciptakan beberapa model yang berbeda untuk menganalisis soal distribusi kekuasaan. Setidaknya ada tiga model ilmu politik dalam memahami distribusi kekuasaan (Andrain, 1992 : 154), pertama ; model elite berkuasa. Menurut model ini sumber kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil orang saja.

Kedua model pularis, di mana kekuasan mulai tersebar diantara beberapa kelompok  sosial masyarakat. Dan ketiga, model kekuasaan popular atau populis, yang mengemukakan bahwa sumber kekuasaan telah menyebar luas di seluruh kalangan warga negara.
Model – Model Distribusi Kekuasaan :
1.      Model Elite
2.      Model Pluralis
3.      Model Kekuasaan Popolar
Sumber :

Minggu ke 12
PENYUSUNAN POLITIK STRATEGI NASIONAL, STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL, POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL.
a.         Penyusunan Politik Strategi Nasional
     Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur politik”. Pranata politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu, partai politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan. Pranata politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”.
     Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
b.        Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Tingkat penentu kebijakan puncak
a)         Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup
  penentuan undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
b)    Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum dalam pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2                      Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah – masalah besar.
3.      Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.      Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
5.      Tingkat penentu kebijakan di daerah
a)   Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b)      Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat ! maupun II.

c.         Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
       Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaanya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh pada pendirian dan etika.
       Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Disini setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam pembangunan nasional sesuai dengan kemampuan masing – masing.
       Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan. pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai suatu nilai, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Sumber :
Seri Diktat Kuliah, 2007, Pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,Jakarta
Minggu ke 12
OTONOMI DAERAH, IMPLEMENTASI POLSTRANAS, KEBERHASILAN POLSTRANAS
a.         Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namosAutos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu :
1.      Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
2.      Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
b.        Implementasi Polstranas
·       Implementasi Polstranas di Bidang Hukum 
1.   Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat 
2.   Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu 
3.   Menegakan hukum secara konsisten 
4.   Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional 
5.   Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas

·       Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1.   Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat
2.   Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat. 
3.   Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidak sempurnaan pasar. 
4.   Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif.

·       Implementasi Polstranas di Bidang Politik 
1.   Politik Dalam Negeri
2.   Politik Luar Negeri 
3.   Penyelnggaraan Negara 
4.   Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
5.   Agama 
6.   Pendidikan
·       Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya 
1.   Kesehatan dan Kesejahteraan sosial 
2.   Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata 
3.   Kedudukan dan Peranan Perempuan 
4.   Pemuda dan Olahraga 
5.   Pembangunan Daerah
6.   Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
·       Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan 
1.   Kaidah Pelaksanaan 
2.   Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional

c.         Keberhasilan Polstranas
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1.   Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.   Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3.   Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4.   Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.    Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan
Sumber :
                                     

Teknik Bongkar Pasang, Analisa Kerusakan pada Komponen Mesin

TUGAS PERAWATAN  MESIN TEKNIK BONGKAR - PASANG, ANALISA KERUSAKAN PADA KOMPONEN MESIN Nama : Fathoni Kelas : 3IC05 NPM : 22417233 TEKNIK BON...