Selasa, 30 April 2019


TUGAS SOFTSKILL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN





NAMA               : FATHONI
NPM                  : 22417233
KELAS              : 2IC05
Materi                 : Wawasan Nusantara






JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
             2019
Tugas minggu ke -4

Wawasan nasional, paham kekuasaan dan geopolitik
WAWASAN NASIONAL
     
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
         Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.

Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.

PAHAM KEKUASAAN
    paham kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan  koreksi di berbagai sisi.
dibawah ini adalah beberapa paham kekuasaan yang kita kenal:
1. machiavelli
    paham ini memandang harus adanya suatu kekuatan politik yang besar guna mempertahankan kedigdayaan suatu negara. ada beberapa cara untuk memelihara stabilitas politik yaitu:
- penghalalan  segala cara untuk mempertahankan dan merebut  kekuasaan
- menjaga eksistensi kekuasaan rezim, termasuk membenarkan politik Devide Et
Impera
- pertahanan politik dengan adu kekuatan, siapa yang kuat dia yang bertahan dan sebaliknya siapa yang lemah dia yang tersingkir.




2. paham kaisar Napoleon Bonaparte
    Napoleon merupakan penganut paham Machiavelli, dia menambahkan bahwasannya untuk mempertahankan suatu negara diperlukan dukungan penuh dari kondisi sosial budaya berupa penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu melahirkan kondisi pertahanan dan keamanan yang solid.

3. Jenderal Causewitz
    pandangan ini adalah suatu dasar dari perang dunia I dimana perang dianggap sebagai suatu hal yang harus dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan dan pencapaian tujuan nasional suatu negara. paham ini pula yang melegitimasi usaha ekspansi Rusia dalam memperluas kekuasaannya.

PENGERTIAN GEOPOLITIK
Geopolitik merupakan pemahaman tentang keterkaitan antara bumi dan juga politik dimana membahas pula tentang hal-hal yang ada di bumi seperti ilmu sosial dan sejarah serta hubungannya dengan politik atau pembentukan kekuasaan suatu negara.Beberapa pendapat ahli tentang geopolitik dan juga teori-teorinya. Negara Indonesia mengacu pada geopolitik yang berhubungan erat dengan wawasan nusantara. Wawasan Nusantara sendiri memiliki pengertian hal-hal yang menyangkut pandangan tentang segala sisi kehidupan suatu negara yang ada di nusantara atau di negara yang berada di antara dua benua dan dua samudera yaitu, Indonesia. Wawasannusantara memiliki fungsi-fungsi, unsur-unsur,dan juga factor-faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara yang bermanfaat bagi Bangsa Indonesia. Dijelaskan pula tentang bagaimana contoh-contoh Wawasan Nusantara di Indonesia serta implementasinya di kehidupan masyarakat.

Paham Kekuasaan dan Geopolitik menurut Bangsa Indonesia
1)      Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
    Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai:”Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
   Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.

2)      Geopolitik Indonesia
    Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.

Tugas minggu ke 5 & 6

Wawasan Nusantara dan latar belakang filosofis dari wawasan nusantara
WAWASAN NASIONAL
    Wawasan Nasional, yang di Indonesia disebut sebagai Wawasan Nusantara, pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005).

Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.

Dalam konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal 59-60)

  • Pandangan/ajaran Frederich Ratzel
    • Negara merupakan sebuah organisme yang hidup dalam suatu ruang lingkup tertentu, bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati
    • Negara adalah suatu kelompok politik yang hidup dalam suatu ruang tertentu.
    • Dalam usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya sebuah bangsa tidak bisa lepas dari alam dan hukum alam.
  • Pandangan/ajaran Rudolf Kjellen
    • Negara merupakan suatu organisme biologis yang memiliki kekuatan intelektual yang membutuhkan ruang untuk bisa berkembang bebas.
    • Negara merupakan suatu sisem politik (pemerintahan)
    • Negara dapat hidup tanpa harus bergantung pada sumber pembekalan dari luar. Ia dapat berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk membangun kekuatannya sendiri.
LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut ((S. Sumarsono, 2005)
  • Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
  • Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
  • Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
  • Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
  • Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
  • Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
  • Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
  • Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
  • Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.

  • Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
    • Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan
    • Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan
  • Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”
    • Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh
  • Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu
    • Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim)
    • Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan)
  • Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda)
    • Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea)
    • Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia
  • Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985)
  • Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
  • Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo  Stationery Orbit)
  • Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
    • Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut
    • Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut
    • Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km
    • Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km
    • Batas antariksa Indonesia
      • Tinggi = 33.761 km
      • Tebal GSO (Geo  Stationery Orbit) = 350 km
      • Lebar GSO (Geo  Stationery Orbit) = 150 km
    Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.

Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
  • 20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
  • 28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
  • 17 Agustus 1945 = Kemerdekaan Republik Indonesia

Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional
Wawasan Nusantara
    Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila danUUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
1.      Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
    Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.

2.      Wawasan Nasional Suatu Bangsa
    Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan

 LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945

  UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Wadah (Contour)
Isi (Content)
Tata laku (Conduct)

  HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional,ü dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

3.      Kedudukan Wawasan Nusantara
    Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
  • Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
  • UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
  • Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
  • Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
  • GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
4.       Fungsi Wawasan Nusantara
  adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
5.       Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
   Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
6.       Implementasi Wawasan Nusantara
    Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik,
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan.

Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
  • Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998: Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
  • Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999: Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
Konsep tentang Wawasan Nusantara merupakan pengembangan dan sintesa dari konsep-konsep sebagai berikut :
  • Konsep ”Wawasan Benua” yang dikembangkan TNI AD RI
  • Konsep ”Wawasan Bahari” yang dikembangkan TNI AL RI
  • Konsep ”Wawasan Dirgantara” yang dikembagkan TNI AU RI
  • Konsep ”Wawasan Hankamnas” yang dikembangkan untuk menjaga kekompakan ABRI
    • Konsep ini adalah hasil Seminar Hankam I tahun 1966 yang diberi nama ”Wawasan Nusantara Bahari” di mana dijelaskan bahwa ”Wawasan Nusantara merupakan konsepsi dalam memanfaatkan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia”.
  • Pada Raker Hankam tahun 1967 ”Wawasan Hankamnas” dijadikan sebagai ”Wawasan Nusantara”
  • Pada 1973 Wawasan Nusantara dijadikan Ketetapan MPR No IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam Bab II Huruf E.
Landasan Wawasan Nusantara adalah
  • Landasan Idiil = PANCASILA
  • Landasan Konstitusional = UUD 1945
Unsur dasar Konsepsi Wawasan Nusantara ada 3 yaitu (S Sumarsono, 2005, hal 85)
  • WADAH (CONTOUR). Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
  • ISI (CONTENT). Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
  • TATA LAKU (CONDUCT). Adalah hasil interaksi antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku batiniah dan lahiriah.
Asas-asas Wawasan Nusantara adalah (S Sumarsono, 2005, hal 87)
  • Kepentingan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Solidaritas
  • Kerjasama
  • Kesetiaan

Tugas minggu ke 7

Asas Arah Pandang Wawasan Nusantara
ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia

Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan
    Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3. Kejujuran
    Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang     benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas
    Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan     ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama
    Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi         yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann
    dan kesatuandalam bhinekaan.
Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.

ARAH PANDANG
Wawasan Nusantara meliputi arah pandang kedalam dan keluar :
 1. Arah pandang ke dalam
  Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial.                        
2. Arah pandang keluar                        Mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam  dunia serba berubah serta melaksanakan  ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling menghormati.

Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
KEDUDUKAN
    Kedudukan merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
  1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
  2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
  4. GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

FUNGSI
    Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

TUJUAN
    Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepentingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.


DAFTAR PUSTAKA

Selasa, 02 April 2019

MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Hasil gambar untuk LOGO GUNADARMA

 Disusun oleh :

Nama  : Fathoni
   NPM   : 22417233
Kelas   : 2IC05



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG


2019


1.       Tugas PKN 1
    ·          Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan (PKN)
  Pendidikan Kewarganegaraan menjadi bagian penting dalam suatu pembelajaran di lingkungan Sekolah/ Kampus baik formal maupun informal. Hal itu dapat dilihat dari keberadaan pendidikan kewarganegaraan yang berstatus wajib dalam kurikulum pendidikan. Keberadaan pendidikan kewarganegaraan terealisasi nyata disetiap jenjang pendidikan dimulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan bahkan perguruan tinggi. Muatan materi Pendidikan Kewarganegaraan hampir sama disetiap jenjang pendidikan, hanya saja setiap tingkatan ada penambahan muatan materi yang lebih mendalam untuk dipahami oleh siswa/mahasiswa. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang menjadi cita-cita bangsa indonesia merupakan suatu bukti bahwa keberadaan pendidikan kewarganegaraan sangat penting dalam pembelajaran. Mencerdaskan kehidupan bangsa memerlukan adanya suatu ikatan tujuan. Ikatan tujuan ini dapat berwujud suatu ideologi nasional yaitu Pancasila yang menjadi suatu objek dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang ada di Indonesia.
Kompetensi/ Kemampuan yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan adalah bahwa dengan adanya pendidikan kewarganegaraan agar kita sebagai bangsa indonesia memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
·     Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
            1.         UUD 1945
       a.    Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi
             Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
             b.    Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan
                  pemerintahan.
             c.    Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
             d.   Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan
                  keamanan negara.
             e.    Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
    2.         UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    3.         Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang
            Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian
            di Perguruan Tinggi.


    ·       Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

   Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
  Dengan hal berbeda bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
   Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
      1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai
          falsafah bangsa.
      2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
      3.  Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
      4.  Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
      5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
         kemanusiaan, bangsa dan negara.
  Melalui pendidikan Kewarganegaraan , Rakyat Republik indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

    ·     Pengertian Bangsa & Negara
          a.    Bangsa
          Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas 
          bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah.
          mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
          b.    Negara
          Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya didiami oleh banyak orang yang
          mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang
          dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3
          unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu:
          ▪Wilayah
          ▪Pemerintah
          ▪Rakyat



           ·      Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia – Ilmu PPKn :
              Pendidikan Kewarganegaraan / PMP : Pendidikan Moral Pancasila
 Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

    A.  Contoh Hak Warga Negara Indonesia
          1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
          2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
          3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
             dalam pemerintahan
          4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
             kepercayaan masing-masing yang dipercayai
          5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

    B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
   1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
       membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
   2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
       oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
   3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
       hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya


2.       Tugas 2 PKN
·      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
·      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.  Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
·      Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.

3.       Tugas 3 PKN
·     HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia (disingkat HAMbahasa Inggrishuman rightsbahasa Prancisdroits de l'homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).

·     Ciri – Ciri HAM/ Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusu yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya. Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:
1.      HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu   hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
2.      HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
3.      HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia
4.    HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.

DAFTAR PUSTAKA :
1. Muchji, Achmad dkk, 2007, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Universitas Gunadarma, Jakarta.
2.   https://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

Teknik Bongkar Pasang, Analisa Kerusakan pada Komponen Mesin

TUGAS PERAWATAN  MESIN TEKNIK BONGKAR - PASANG, ANALISA KERUSAKAN PADA KOMPONEN MESIN Nama : Fathoni Kelas : 3IC05 NPM : 22417233 TEKNIK BON...